Total Tayangan Halaman

Weather



Anda ingin membuat buat Buku Tamu seperti ini?
Klik di sini

Pages

Translate Di Sini

Anda Pengunjung Ke.....

Mengenai Saya

Purwakarta, Jawa Barat, Indonesia
Welcome To My Blog

Followers

RSS

daftar isi

Penyimpangan seksual


Penyimpangan seksual
Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajarnya. Biasanya, cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah menggunakan obyek seks yang tidak wajar. Penyebab terjadinya kelainan ini bersifat psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman sewaktu kecil, dari lingkungan pergaulan, dan faktor genetik. Berikut ini macam-macam bentuk penyimpangan seksual:
1.Homoseksual
Homoseksual merupakan kelainan seksual berupa disorientasi pasangan seksualnya. Disebut gay bila penderitanya laki-laki dan lesbi untuk penderita perempuan. Hal yang memprihatinkan disini adalah kaitan yang erat antara homoseksual dengan peningkatan risiko AIDS. Pernyataan ini dipertegas dalam jurnal kedokteran Amerika (JAMA tahun 2000), kaum homoseksual yang “mencari” pasangannya melalui internet, terpapar risiko penyakit menular seksual (termasuk AIDS) lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak.
2.Sadomasokisme
Sadisme seksual termasuk kelainan seksual. Dalam hal ini kepuasan seksual diperoleh bila mereka melakukan hubungan seksual dengan terlebih dahulu menyakiti atau menyiksa pasangannya. Sedangkan masokisme seksual merupakan kebalikan dari sadisme seksual. Seseorang dengan sengaja membiarkan dirinya disakiti atau disiksa untuk memperoleh kepuasan seksual.
3.Ekshibisionisme
Penderita ekshibisionisme akan memperoleh kepuasan seksualnya dengan memperlihatkan alat kelamin mereka kepada orang lain yang sesuai dengan kehendaknya. Bila korban terkejut, jijik dan menjerit ketakutan, ia akan semakin terangsang. Kondisi begini sering diderita pria, dengan memperlihatkan penisnya yang dilanjutkan dengan masturbasi hingga ejakulasi.
4.Voyeurisme
Istilah voyeurisme (disebut juga scoptophilia) berasal dari bahasa Prancis yakni vayeur yang artinya mengintip. Penderita kelainan ini akan memperoleh kepuasan seksual dengan cara mengintip atau melihat orang lain yang sedang telanjang, mandi atau bahkan berhubungan seksual. Setelah melakukan kegiatan mengintipnya, penderita tidak melakukan tindakan lebih lanjut terhadap korban yang diintip. Dia hanya mengintip atau melihat, tidak lebih. Ejakuasinya dilakukan dengan cara bermasturbasi setelah atau selama mengintip atau melihat korbannya. Dengan kata lain, kegiatan mengintip atau melihat tadi merupakan rangsangan seksual bagi penderita untuk memperoleh kepuasan seksual. Yang jelas, para penderita perilaku seksual menyimpang sering membutuhkan bimbingan atau konseling kejiwaan, disamping dukungan orang-orang terdekatnya agar dapat membantu mengatasi keadaan mereka.
5.Fetishisme
Fatishi berarti sesuatu yang dipuja. Jadi pada penderita fetishisme, aktivitas seksualnya disalurkan melalui bermasturbasi dengan BH (breast holder), celana dalam, kaos kaki, atau benda lain yang dapat meningkatkan hasrat atau dorongan seksual. Sehingga, orang tersebut mengalami ejakulasi dan mendapatkan kepuasan. Namun, ada juga penderita yang meminta pasangannya untuk mengenakan benda-benda favoritnya, kemudian melakukan hubungan seksual yang sebenarnya dengan pasangannya tersebut.
6. Pedophilia / Pedophil / Pedofilia / Pedofil
Adalah orang dewasa yang yang suka melakukan hubungan seks / kontak fisik yang merangsang dengan anak di bawah umur.
7.Bestially
Bestially adalah manusia yang suka melakukan hubungan seks dengan binatang seperti kambing, kerbau, sapi, kuda, ayam, bebek, anjing, kucing, dan lain sebagainya.
8.Incest
Adalah hubungan seks dengan sesama anggota keluarga sendiri non suami istri seperti antara ayah dan anak perempuan dan ibu dengna anak cowok
9.Necrophilia/Necrofil
Adalah orang yang suka melakukan hubungan seks dengan orang yang sudah menjadi mayat / orang mati.
10.Zoophilia
Zoofilia adalah orang yang senang dan terangsang melihat hewan melakukan hubungan seks dengan hewan.
11.Sodomi
Sodomi adalah pria yang suka berhubungan seks melalui dubur pasangan seks baik pasangan sesama jenis (homo) maupun dengan pasangan perempuan.
12.Frotteurisme/Frotteuris
Yaitu suatu bentuk kelainan sexual di mana seseorang laki-laki mendapatkan kepuasan seks dengan jalan menggesek-gesek / menggosok-gosok alat kelaminnya ke tubuh perempuan di tempat publik / umum seperti di kereta, pesawat, bis, dll.

13.Gerontopilia
adalah suatu perilaku penyimpangan seksual dimana sang pelaku jatuh cinta dan mencari kepuasan seksual kepada orang yang sudah berusia lanjut (nenek-nenek atau kakek-kakek). Gerontopilia termasuk dalam salah satu diagnosis gangguan seksual, dari sekian banyak gangguan seksual seperti voyurisme, exhibisionisme, sadisme, masochisme, pedopilia, brestilia, homoseksual, fetisisme, frotteurisme, dan lain sebagainya. Keluhan awalnya adalah merasa impoten bila menghadapi istri/suami sebagai pasangan hidupnya, karena merasa tidak tertarik lagi. Semakin ia didesak oleh pasangannya maka ia semakin tidak berkutik, bahkan menjadi cemas. Gairah seksualnya kepada pasangan yang sebenarnya justru bisa bangkit lagi jika ia telah bertemu dengan idamannya (kakek/nenek).
Manusia itu diciptakan Tuhan sebagai makhkluk sempurna, sehingga mampu mencintai dirinya (autoerotik), mencintai orang lain beda jenis (heteroseksual) namun juga yang sejenis (homoseksual) bahkan dapat jatuh cinta makhluk lain ataupun benda, sehingga kemungkinan terjadi perilaku menyimpang dalam perilaku seksual amat banyak. Manusia walaupun diciptakanNya sempurna namun ada keterbatasan, misalnya manusia itu satu-satunya makhluk yang mulut dan hidungnya tidak mampu menyentuh genetalianya; seandainya dapat dilakukan mungkin manusia sangat mencintai dirinya secara menyimpang pula. Hal itu sangat berbeda dengan hewan, hampir semua hewan mampu mencium dan menjilat genetalianya, kecuali Barnobus (sejenis Gorilla) yang sulit mencium genetalianya. Barnobus satu-satunya jenis apes (monyet) yang bila bercinta menatap muka pasangannya, sama dengan manusia. Hewanpun juga banyak yang memiliki penyimpangan perilaku seksual seperti pada manusia, hanya saja mungkin variasinya lebih sedikit, misalnya ada hewan yang homoseksual, sadisme, dan sebagainya.
Kasus Gerontopilia mungkin jarang terdapat dalam masyarakat karena umumnya si pelaku malu untuk berkonsultasi ke ahli, dan tidak jarang mereka adalah anggota masyarakat biasa yang juga memiliki keluarga (anak & istri/suami) serta dapat menjalankan tugas-tugas hidupnya secara normal bahkan kadang-kadang mereka dikenal sebagai orang-orang yang berhasil/sukses dalam karirnya. Meski jarang ditemukan, tidaklah berarti bahwa kasus tersebut tidak ada dalam masyarakat Indonesia.
Usaha-usaha pencegahan
1. Sikap dan pengertian orang tua
Pencegahan abnormalitas masturbasi sesungguhnya bias secara optimal diperankan oleh orang tua. Sikap dan reaksi yang tepat dari orang tua terhadap anaknya yang melakukan masturbasi sangat penting. Di samping itu, orang tua perlu memperhatikan kesehatan umum dari anak-anaknya juga kebersihan di sekitar daerah genitalia mereka. Orangb tua perlu mengawasi secara bijaksana hal-hal yang bersifat pornografis dan pornoaksi yang terpapar pada anak.
Menekankan kebiasaan masturbasi sebagai sebuah dosa dan pemberian hukuman hanya akan menyebabkan anak putus asa dan menghentikan usaha untuk mencontohnya. Sedangkan pengawasan yang bersifat terang-terangan akan menyebabkan sang anak lebih memusatkan perhatiannya pada kebiasaan ini; dan kebiasaan ini bias jadi akan menetap.
Orang tua perlu memberikan penjelasan seksual secara jujur, sederhana dan terus terang kepada anaknya pada saat-saat yang tepat berhubungan dengan perubahan-perubahan fisiologik seperti adanya ereksi, mulai adanya haid dn fenomena sexual secunder lainnya.
Secara khusus, biasanya anak remaja melakukan masturbasi jika punya kesempatan melakukannya. Kesempatan itulah sebenarnya yang jadi persoalan utama. Agar tidak bermasturbasi, hendaklah dia (anak) jangan diberi kesempatan untuk melakukannya. Kalau bisa, hilangkan kesempatan itu. Masturbasi biasanya dilakukan di tempat-tempat yang sunyi, sepi dan menyendiri. Maka, jangan biarkan anak untuk mendapatkan kesempatan menyepi sendiri. Usahakan agar dia tidak seorang diri dan tidak kesepian. Beri dia kesibukan dan pekerjaan menarik yang menyita seluruh perhatiannya, sehingga ia tidak teringat untuk pergi ke tempat sunyi dan melakukan masturbasi.
Selain itu, menciptakan suasana rumah tangga yang dapat mengangkat harga diri anak, hingga ia dapat merasakan harga dirinya. Hindarkan anak dari melihat, mendengar dan membaca buku-buku dan gambar-gambar porno. Suruhlah anak-anak berolah raga, khususnya olah raga bela diri, yang akan menyalurkan kelebihan energi tubuhnya. Atau membiasakan mereka aktif dalam organisasi kepemudaan dan keolahragaan. 1,5, 6
2. Pendidikan seks
Sex education (pendidikan seks) sangat berguna dalam mencegah remaja pada kebiasaan masturbasi. Pendidikan seks dimaksudkan sebagai suatu proses yang seharusnya terus-menerus dilakukan sejak anak masih kecil. Pada permulaan sekolah diberikan sex information dengan cara terintegrasi dengan pelajaran-pelajaran lainnya, dimana diberikan penjelasan-penjelasan seksual yang sederhana dan informatif.
Pada tahap selanjutnya dapat dilanjutkan dengan diskusi-diskusi yag lebih bebas dan dipimpin oleh orang-orang yang bertanggung jawab dan menguasai bidangnya.
Hal penting yang ingin dicapai dengan pendidikan seks adalah supaya anak ketika sampai pada usia adolescent telah mempunyai sikap yang tepat dan wajar terhadap seks. 1,5, 6
Pengobatan
Biasanya anak-anak dengan kebiasaan masturbasi jarang dibawa ke dokter, kecuali kebiasaan ini sangat berlebihan. Masturbasi memerlukan pengobatan hanya apabila sudah ada gejala-gejala abnormal, bias berupa sikap yang tidak tepat dari orang tua yang telah banyak menimbulkan kecemasan, kegelisahan, ketakutan, perasaan bersalah/dosa, menarik diri atau adanya gangguan jiwa yang mendasari, seperti gangguan kepriadian neurosa, perversi maupun psikosa. 1,5
A. Farmakoterapi:
1. Pengobatan dengan estrogen (eastration)
Estrogen dapat mengontrol dorongan-dorongan seksual yang tadinya tidak
terkontrol menjadi lebih terkontrol. Arah keinginan seksual tidak diubah.
Diberikan peroral. Efek samping tersering adalah ginecomasti.
2. Pengobatan dengan neuroleptik
a. Phenothizine
Memperkecil dorongan sexual dan mengurangi kecemasan. Diberikan peroral.
b. Fluphenazine enanthate
Preparat modifikasi Phenothiazine. Dapat mengurangi dorongan sexual lebih
dari dua-pertiga kasus dan efeknya sangat cepat. Diberikan IM dosis 1cc 25
mg. Efektif untuk jangka waktu 2 pekan.
3. Pengobatan dengan trnsquilizer
Diazepam dan Lorazepam berguna untuk mengurangi gejala-gejalan kecemasan dan rasa takut. Perlu diberikan secara hati-hati karena dalam dosis besar dapat menghambat fungsi sexual secara menyeluruh. Pada umumnya obat-obat neuroleptik dan transquilizer berguna sebagai terapi adjuvant untuk pendekatan psikologik. 1, 10

B. Psikoterapi
Psikoterapi pada kebiasaan masturbasi mesti dilakukan dengan pendekatan yang cukup bijaksana, dapat menerima dengan tenang dan dengan sikap yang penuh pengertian terhadap keluhan penderita. Menciptakan suasana dimana penderita dapat menumpahkan semua masalahnya tanpa ditutup-tutupi merupakan tujuan awal psikoterapi.
Pada penderita yang datang hanya dengan keluhan masturbasi dan adanya sedikit kecemasan, tindakan yang diperlukan hanyalah meyakinkan penederita pada kenyataan yag sebenarnya dari masturbasi.
Pad kasus-kasus adolescent, kadang-kadang psikoterapi lebih kompleks dan memungkinkan dilakukan semacam interview sex education.
Psikotherapi dapat pula dilakukan dengan pendekatan keagamaan dan keyakinan penderita. 1, 10
C. Hypnoterapi
Self-hypnosis (auto-hypnosis) dapat diterapkan pada penderita dengan masturbasi kompulsif, yaitu dengan mengekspose pikiran bawah sadar penderita dengan anjuran-anjuran mencegah masturbasi. 1
D. Genital Mutilation (Sunnat)
Ini merupakan pendekatan yang tidak lazim dan jarang dianjurkan secara medis.Pada beberapa daerah dengan kebudayaan tertentu, dengan tujuan mengurangi/membatasi/meniadakan hasrat seksual seseorang, dilakukan mutilasi genital dengan model yang beraneka macam. 7
E. Menikah
Bagi remaja/adolescent yang sudah memiliki kesiapan untuk menikah dianjurkan untuk menyegerakan menikah untuk menghindari/mencegah terjadinya kebiasaan masturbasi.

Artikel dari : Aldakwah
Allah telah menanamkan nafsu biologis pada diri setiap insan. Nafsu ini wajib tersalurkan dengan benar, jika tidak maka akan terjadi kerusakan yang dahsyat.
Allah Yang Maha kasih dan Maha Terpuji telah menyerukan kepada manusia agar bersikap hati-hati dalam menikmati keindahan dunia, tidak melampai batas dan tidak berlaku keji (QS. Al-A’raff: 31-33). Karena penyimpangan seksual akhir-akhir ini begitu marak dan menakutkan maka berikut ini kita bahas tentang kedudukan seksualitas dalam Islam berikut penyimpangan dan akibatnya.
KEDUDUKAN SEKSUALITAS DALAM ISLAM
1. Naluri seks dan pemenuhannya adalah fitrah yang suci, bukan aib dan tabu apalagi dosa. Yang berdosa dan aib adalah perbuatan melanggar syariat,, karena itu orang yang enggan menikah – تَدَيُّنًا -diancam oleh Rasulullah e:
(( فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ ))
1. Kegiatan seksual secara halal adalah ibadah. Ibadahnya dalam bentuk kegiatan seksual dan melahirkan keturunan yang suci. Nikah sebagai pintu mendapatkan keturunan adalah bersifat prokreasi dan sebagai pemenuhan hajat biolobis adalah rekreasi. Rasulullah e bersabda:
(( وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ))
1. Nikah adalah sebab sempurna agama seseorang. Ibn Abbas t berkata: “Tidak sempurna ibadah seseorang kecuali dengan menikah”. Mengapa tidak? Bukankah syahwat adalah pintu setan yang paling lebar dan paling efektif untuk menggoda manusia? Karena itu nikah adalah energi sekaligus media penyuci hati. Oleh karena itu Rasulullah e memerintahkan setiap orang yang pandangannya jatuh pada sosok perempuan yang mengguncang nafsu biologisnya agar mendatangi istrinya, dengan begitu ketegangan jiwanya bisa mengendor dan gejolak birahinya bisa teratasi. (Silsilah Ahadits Shahihah no. 235)
2. Nikah adalah sehat dan obat kuat, sekaligus penenang hati, penyejuk jiwa dan penyegar nalar. Dengan nikah ada senda gurau dan cumbu rayu antara sumai istri, ada waktu santai setelah penat oleh urusan kehidupan yang berat. Suamiistri bisa melepaskan dengan bebas dan sempurna semua naluri-naluri yang fitri. Setiap hasrat bisa terobati dan setiap kerinduan bisa terpuaskan. Karena itulah Allah melukiskan hubungan suami istri dengan:
] لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا [
“Agar dia merasa tenang kepadanya”. (Al-A’raff: 189)
] لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً [
“Agar kamu merasa tenang kepadanya dan Dia jadikan diantara kamu rasa cinta dan kasih sayang.” (al-Ruum: 21)
Allah juga mencanangkan bahwa dalam nikah akan tercipta hubungan intim yang paling sempurna:
] هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ [
“Mereka (istri-istri) itu adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (al-Baqarah: 187)
Sungguh ungkapan yang agung menggambarkan hubungan suami istri yang dliputi oleh limpahan kasih sayang dan cinta kasih, yang penuh dengan ketulusan, ketentraman dan kepuasan, tanpa beban dan tanpa keraguan bersua, bersatu padu … untuk mendapatkan kenikmatan yang dijanjikan oleh Yang Maha Rahman. (Lihat, Muhammad al-Bukhari: 42-43; Jasim Muhalhil: 7-25,32)
1. Pernikahan adalah lembaga pembinaan peradaban. Allah berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (al-Hujuraat: 13)
Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan, sandang pangan papan dan kendaraan kecuali dengan upaya dan perjuangan yang sungguh-sungguh. Pekerjaan mengelola planet bumi tentu tidak dapat dilakukan dalam tempo singkat, tetapi membutuhkan waktu panjang. Disinilah perlunya manusia berketurunan supaya tidak musnah dari permukaan bumi ini.

PENYIMPANGAN SEKSUAL DAN PENGARUHNYA
Yang dimaksud penyimpangan seksual adalah pemenuhan nafsu biologis dengan cara dan bentuk yang menyimpang dari syariat, fitrah dan akal sehat. Didalam Islam pemenuhan hajat seksual hanya dilakukan terhadap dua sasaran yaitu istri dan budak. Rasulullah e bersabda:
(( احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ ))
“Peliharalah kemaluanmu itu kecuali dari istrimu dan budak wanitamu.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad dan lain-lain, hadits shahih)
Maka menyalurkan hasrat birahi dengan jalan selain kepada istri dan budak belian adalah penyimpangan seksual, bahkan meskipun dengan istri apabila keluar dari aturan syariat itu juga termasuk penyimpangan seksual. Berikut ini bentuk-bentuknya:
1. Onani atau Masturbasi
Onani menurut bahasa adalah mengeluarkan mani tidak dengan sewajarnya, sedangkan masturbasi (bahasa latin) adalah mengotori diri dengan tangannya.
Menurut Dr. Muhammad Musa Ali Nashr, onani ini tidak dikenal di masyarakat jahiliyah Arab kecuali hanya ada dalam satu bait syair dengan istilah جَلْدُ عُمَيْرَة Daurah Surabaya, Rabo, 20 Maret 2002)
Hukum Onani ini adalah haram menurut madzhab Syafi’i, Maliki, dan Ibn Hazm. Imam Syafi’i menyatakan bahwa onani itu termasuk perbuatan melampaui batas yang disebut oleh Allah dalam surat al-Mukminun ayat 7 dan al-Ma’arij ayat 31. bagi yang bergejolak syahwatnya dan tidak mampu untuk menikah maka harus bersabar dengan cara menjaga kesucian (QS al-Nur: 33) dan sebaiknya berpuasaagar mengendor dorongan seksualnya. (Hadits Bukhari – Muslim)
2. Menggauli Dubur Istri
Telah sepakat seluruh para Nabi dan para ulama tentang haramnya perbuatan ini (lihat pada kitab al-Muhalla VII/1905; al-Mughni VII/298; Zaad al-Ma’ad V/257-264)
Rasulullah e bersabda: “Sungguh terlaknat orang yang mendatangi istri pada duburnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, shahih)
Rasulullah juga pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak malu dari yang haq. Janganlah kalian mendatangi istri di bagian belakangnya (dubur). Dan sekali berkata: “Di dubur mereka.” (al-Targhib III/2-00; Majma’ Zawaid IV 298,299)
“Perbuatan ini adalah termasuk perbuatan kaum Luth kecil-kecilan.” (HR.Ahmad)
3. Mendatangi Istri Pada Waktu Haidh
Ini adalah dosa besar melanggar firman Allah I dalam surat al-Baqarah (222). Dan Rasulullah e bersabda: “Siapa saja yang menyenggamai istrinya yang sedang haidh, atau menyenggamai istri di duburnya atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, sungguh ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Rasulullah e.” (HR. Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, Abu Daud dengan sanad kuat)
Meskipun dilarang agama, argumen-argumen tetap diajukan untuk mendukung dilakukannya hubungan seksual pada saat menstruasi oleh banyak pihak, kaum feminis, para pendukung paradigma evolusioner dan para penganjur kebebasan seksual. (Munawar Ahmad Anees: 80)
4. Perzinaan
Yaitu senggama dengan lawan jenis diluar akad nikah. Perbuatan zina ini ada tiga macam, yaitu:
1.
1. Zina, yaitu suka sama suka, maka keduanya adalah pelaku dosa besar dan keji.
2. Perkosaan, yaitu hubungan seks yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita dengan jalan paksaan yang biasa dilakukan dengan ancaman. Maka perkosaan tersebut adalah keji dan bejat.
3. Pelacuran, yaitu pekerjaan menjual diri untuk mendapatkan uang atau keuntungan lainnya. Inilah yang disebut dengan prostitusi yang pelakunya disebut dengan Bromocorah, pelacur, wanita tuna susila, sundal, lonte dan terakhir disebut PSK (Pekerja Seks Komersil) suatu penamaan yang menyesatkan.
Semua perbuatan perzinaan tersebut adalah keji, kotor dan bejat, Allah I berfirman:
] وَلاَ تَقْرَبُوا الز
ِنىَ إِنَّهُ كَانَ فـحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً [
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa: 32)
Dan manakala yang dizinahi itu adalah wanita yang seharusnya dihormati atau dimuliakan seperti mantan istri ayah maka dosanya lebih berat lagi. Allah I berfirman:
] إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً [
“Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dimurkai dan seburuk-buruk jalan.” (al-Nisa: 22)
Nabi e bersabda: “Barangsiapa menzinahi mahramnya maka bunuhlah.” (HR. Hakim ia menshahihkan) (lihat al-Kabair: 46)
Ibn Mas’ud t bertanya kepada Rasulullah e dosa apakah yang paling agung disisi Allah? Beliau e menjawab: “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia-lah yang telah menciptakan kamu.” Dia bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Kamu membunuh putramu karena kamu takut ia makan bersamamu.” Dia berkata lagi: “Kemudian apa?” Beliau jawab: “Kamu berzina dengan istri tetanggamu maka Allah menurunkan ayat 68-70 surat al-Furqan. Lihatlah bagaimana zina dengan istri tetangga disejajarkan dengan syirik dan membunuh anak sendiri.
(Lihat Ahmad Azhar: 89-92; Ibn Qayyim: 3-4)
5. Homo seks dan Lesbian
Homoseks adalah perbuatan memuaskan nafsu seksual dengan jenis seks yang sama. Ini adalah bentuk kelainan sekaligus penyelewengan seksual yang terburuk. Yang pertama melakukan adalah orang-orang kafir dari kaum Nabi Luth yang bermukim di daerah Sadum, Palestina. (QS. Al-A’raff: 80-18). Karena itu mereka dihancurkan oleh Allah I dengan dihujani batu, (QS. Hud: 82-83)
Nabi e sendiri telah melaknat para pelaku homo seks ini beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat seorang yang berani melakukan perbuatan kaum Luth.” Beliau mengulang-ulang hingga tiga kali. (HR. Ahmad)
Dan riwayat mengatakan: “Perbuatan lesbi (sihaq) yang dilakukan oleh para wanita adalah zina.” (lihat al-Kabair:48)
Perbuatan keji dan kotor ini banyak dilakukan oleh manusia saat ini, terutama di Sanfransisco (California, Amerika), di Inggris dan Eropa. Mereka mempunyai villa-villa khusus dan tempat pertemuan serta organisasi.
Rasulullah e bersabda: “Sesungguhnya suatu hal yang amat kau takuti terhadap umatku adalah pekerjaan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth.” (HR. Ibn Majah, dan Tirmidzi)
Meskipun demikian,, Abdul Hushain Syarafuddin tokoh Syi’ah Iran membolehkan perbuatan homo seks yang kotor ini. (Lihat Husen al-Musawi: 70)
6. Menyenggamai binatang
Islam memandang perbuatan ini adalah tindak kejahatan yang pelakunya wajib dibunuh, demikian juga binatang yang disenggamai. (Hadits Ibn Abbas riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad dishahihkan oleh al-Bani)
7. Nikah Mut’ah dan meminjamkan kemaluan
Orang-orang Syi’ah Imamiyah (Syi’ahnya Khumaeni) meyakini bahwa barangsiapa yang nikah mut’ah maka dia seolah-olah mengunjungi Ka’bah tujuh puluh kali. Barangsiapa nikah mut’ah empat kali maka derajatnya sama dengan Rasulullah e. Dan barangsiapa tidak melakukan nikah mut’ah maka ia kafir. Dan Khomeini-pun melakukan nikah mut’ah dengan anak kecil dan bayi yang masih menyususi.
Adapun meminjamkan kemaluan artinya seorang laki-laki memberikan istri atau ibunya kepada lelaki lain untuk disenggamai. Kalau dia mau pergi ia menitipkan istrinya pada orang lain, dan ia boleh berbuat apa saja selama dia dalam perjalanan. alasannya supaya suami merasa tenang hingga istrinya tidak berbuat zina. Atau meminjamkan istrinya kepada tamu yang sangat dia hormati dan lain sebagainya. (Lihat Husein al-Musawi: 44-70; Mamduh Farhan al-Buhairi: 95-200)
PENGARUH PENYIMPANGAN SEKSUAL DALAM KEHIDUPAN
Cukup tegas al-Qur’an melukiskan bahaya penyimpangan seksual. Allah I berfirman:
] وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ فـحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً [
Lalu menyatakan dalam surat al-Mukminun dari ayat satu sampai ayat tujuh yang akhirnya adalah:
] فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَـئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ [
Dari ayat diatas dapat disimpulkan:
1. Zina adalah dosa besar yang wajib dijauhi sejauh-jauhnya
2. Zina adalah keji dan kotor.
3. Zina adalah cara pemuasan nafsu biologis yang paling buruk
4. Pelaku zina adalah orang yang rugi
5. Pelaku zina adalah orang yang tercela
6. Pelaku zina adalah melampaui batas.
Penyelewengan seksual, merusak kesucian dan kehormatan diri, merusak akhlak, merusak nasab, merusak hubungan kekeluargaan, menimbulkan permusuhan, memperbanyak perceraian, memperbanyak kejahatan dan para penjahat, merusak tatanan kehidupan, meruntuhkan peradaban dan mendatangkan murka Allah didunia dan di akhirat. (Lihat Ibn Qayyim: 1-2)
Dan diantara murka Allah didunia adalah bencana penyakit kelamin yang memalukan, memilukan dan mematikan. Seperti penyakit Syphilis, penyakit Gonorrohea, penyakit Herpes, penyakit cengger ayam (kutil kemaluan) dan penyakit AIDS.
Yang terakhir ini adalah penyakit mematikan yang perma kali muncul di lima wilayah Amereika Serikat, yaitu New York, California, (khususnya daerah Los Angels dan Dan Fransisco), New Jersey, Florida dan Texas.
Data statistik menunjukkan bahwa 72% dari pengidap AIDS adalah mereka yang berperilaku seksual menyimpang, 17% dari kaum morfinis,. 59% menimpa kaum kulit putih dan 26% menimpa kaum kulit hitam. (selebihnya dari ras lain). (Jasin Muhallil: 157)
Namun kini Indonesiapun dihantui cengkraman HIV/AIDS ini, bahkan di Surabaya, jika pada tahun 1999 penderita AIDS yang masuk RSUD Dr Sutomo berjumlah 25 maka pada tahun 2001 yang lalu tercatat 60 orang penderita. Lebih dari 10% pelacur Surabaya positif mengidap virus ini. (baca: Jawa Pos, Jum’at 8 Maret 2002 hal 4, 24)
Walhasil maraknya penyimpangan seksual ini cepat atau lembat –jika tidak ditanggulangi- pasti merusak tatanan kehidupan dan mengundang murka Allah, bahkan boleh jadi merusak keluarga dan diri kita sendiri. والعياذ بالله.
SOLUSINYA
Penyakit-penyakit diatas (penyimpangan seksual dan akibatnya) bisa diatasi apabila pemberantasannyta melibatkan semua pihak dengan menggunakan semua pendekatan, mulai dari pendekatan medis, pendidikan, politik, agama dan hukum. Dalam hal ini ulama, umara, orang tua, lembaga pendidikan, para pengusaha dan setiap pribadi muslim ikut bertanggung jawab. Intinya kita wajib kembali kepada ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad e dan membina umat ini dengan benar. و الله أعلم بالصواب

Budaya Seks Bebas dan Penyebaran Wabah Penyakit

“Tidak merajalela tindak asusila di tengah suatu kaum sampai mereka mengeksposnya kecuali akan mewabah di tengah-tengah mereka berbagai macam penyakit dan virus mematikan yang belum pernah ada pada kaum-kaum sebelum yang telah berlalu sebelum mereka…”

Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunan Ibnu Majah (Kitab Al Fitan) dengan redaksi sebagai berikut.

kami mendapat hadist dari Mahmud ibn Khalid Ad-Dimasq; tuturnya: kami mendapat hadist dari Sulaiman bin Abdurrahman Abu Ayyub, dari Ibn Abu Malik, dari bapaknya, dari Adha’ bin Abu Rabbah, dari Abdullah bin Umar, ia mengatakan:

Rasulullah menghadap ke arah kita seraya berseru: “Wahai kaum Muhajirin, ketahuilah 5 hal yang apabila kalian diuji oleh Allah SWT dengannya, tentu kalian akan rusak dan binasa. Aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak menemui kelima hal tersebut. (1) Tidak merajalela tindak asusila di tengah suatu kaum sampai mereka mengeksposnya kecuali akan mewabah di tengah-tengah mereka berbagai macam penyakit dan virus mematikan yang belum pernah ada pada kaum-kaum sebelum yang telah berlalu sebelum mereka. (2) Mereka juga tidak mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka akan diazab selama bertahun-tahun, kehabisan persediaan makanan, dan dizalimi oleh penguasa tiran. (3) Mereka tidak menolak mengeluarkan zakat kecuali akan dicegah pula bagi mereka curah hujan dari langit dan jikalau tidak ada hewan ternak niscaya Allah benar-benar tidak akan menurunkan hujan bagi mereka. (4) Mereka tidak mencederai dan mengkhianati perjanjian dengan Allah dan rasulnya kecuali Allah akan memberikan kekuasaan pada musuh mereka pada mereka sehingga mereka merampas apa saja yang ada di tangan mereka. (5) penguasa mereka tidak menerapkan hokum sesuai kitab Allah dan memilah-milah apa yang diturunkan Allah kecuali Allah akan menimpakan bencana pada mereka (sunan Ibn Ma’jah: Kitab Al Fitan, Bab Al ‘Uqubat)

Ulasan hadis

Al-Fakhisyah (tindak asusila) adalah dosa besar yang termasuk tindak kemungkaran yang sangat keji dan menjijikan, misalnya hubungan seks di luar nikah dan hubungan sejenis (homo seksual atau lesbian), dan perilaku-perilaku seksual menyimpang lainnya yang bertentangan dengan fitrah yang suci dan berkaitan dengan penyalahgunaan tubuh manusia yang merupakan titipan amanat Allah bagi setiap orang yang akan diambil kembali oleh Allah.

Tubuh manusia mempunyai kehormatan dan kemuliaan yang bersumber dari kehormatan dan kemuliaan manusia yang dinyatakan Allah dengan firmannya:

Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan lebihkan dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan. (QS. Al Isra (17) : 70)

Karena itu tubuh manusia harus dimuliakan, entah selama hidup maupun setelah menjadi mayat. Perintah tegas pun dikeluarkan untuk menjaganya sekaligus larangan keras untuk menyakitinya, baik dengan menyalahgunakannya, melecehkannya, maupun menginjak-nginjak kehormatannya. Sebab pelecehan terhadap kehormatan tubuh sama artinya dengan penistaan kehormatan si pemilik tubuh. Dan ini jelas bertentangan dengan status terhormat manusia yang telah ditinggikan oleh Allah. Dari sinilah Al Qur’an melarang tegas upaya mendekati tindak asusila (perzinahan), baik terang-terangan maupun yang terselubung. Begitu juga hadist yang tengah kita bahas. Hal itu seperti memukul lonceng tanda peringatan dari bahaya penyebarluasan tindak asusila di dalam masyarakat hingga batas terang-terangan, dan siksaan Allah di dunia atas hal tersebut berupa mewabahnya berbagai jenis penyakit dan virus mematikan yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Dan kejadian demi kejadian yang terpapar dewasa ini membuktikan ramalan Rasulullah pada 14 (empat belas) abad yang lalu.

Setelah gerakan zionisme dunia melegalkan penyebaran tindak asusila di masyarakat humanisme sebagai salah satu strategi untuk menghancurkan dan menguasai mereka: mulai tindak perzinahan (seks bebas), hubungan seks sejenis, anal seks, pernikahan sedarah (incest), juga minum minuman keras, perjudian, dan narkoba, hingga legalisasi tindak penyimpangan seksual dengan segala bentuknya yang menjijikkan, maka hal ini direspon cepat oleh parlemen-parlemen di negar Barat (house of commons, kongres AS, dan sejumlah parlemen di Negara Eropa) dan pemimpin-pemimpin Gereja Barat dengan memberikan pengakuan hak dan perlindungan hokum terhadap para penyimpang seksual untuk melakukan aktivitas di antara mereka yang begitu menjijikan dan bertentangan dengan fitrah, sehingga mereka dapat menikmati hak kebebasan mereka secara penuh, hingga mewarisi satu sama lain berdasarkan hubungan asusila ini. Kaum penyimpang seksual juga dinyatakan berhak memperoleh hak-hak yang dinikmati keluarga normal, berikut jaminan social, dan perlindungan Negara dengan segala perangkat hokum dan perundangan-undangannya, dan ahli genetic. Ahli genetic Barat yang menjustifikasi tindakan para penyimpang seksual ini. Sekarang ini mereka pun semakin berani menampilkan diri secara terang-terangan. Tanpa malu-malu lagi, mereka bahkan melakukan aksi long march dan demonstrasi yang diiringi dengan perbuatan asusila yang melecehkan kehormatan manusia dan melukai perasaan orang yang menyaksikannya.

Deklarasi tindakan keji ini telah mendorong semakin banyak lagi orang untuk bergabung dengan kereta setan mereka. Ada di antara mereka berstatus sebagai mentri, direktur, dokter, insinyur, dosen, pengajar, dan pemimpin tempat-tempat ibadah Yahudi dan Gereja Kristen, dan masih banyak lagi di antara mereka elite politik, masyarakat, agama, pendidikan, dan akademisi.

Mereka memiliki media massa yang mendukung penyimpangan mereka, melegalkan kelainan seksual mereka, dan memperjuangkan lebih banyak lagi hak bagi mereka. Mereka serang balik semua orang yang mengkritik tindakan bejat mereka, atau berusaha meluruskan mereka dan mengeluarkan mereka dari kubangan Lumpur kebusukan mereka. Mereka juga memeiliki berbagai perhimpunan, organisasi, dan klub-klub terbuka yang menghimpun setan-setan berbentuk manusia kotor dan busuk yang melawan dan menentang fitrah yang telah dianugrahkan Allah kepada mereka.

Mereka benar-benar telah merendahkan derajat mereka serendah-rendahnya hingga lebih rendah dari derajat binatang. Maka, Allah pun menghukum dan mengazab mereka dengan berbagai jenis penyakit penurunan kekebalan tubuh, misalnya penyakit ebola dan AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome – sindrom penurunan kekebalan tubu akut) yang belum pernah dikenal sebelumnya, persis sebagaimana kaum Luth yang disiksa Allah dengan siksaan yang belum pernah ditimpakan pada orang-orang sebelum mereka.

AIDS yang dikenal dengan sebutan kanker deviatif atau wabah ganas abad 20 adalah sebuah penyakit baru bagi manusia yang belum pernah ada dan ditemukan dalam sejarah manusia sebelumnya. Penyakit ini disebabkan oleh virus misterius yang mirip dengan sejumlah virus yang dikenal hanya menyerang hewan saja dan tidak menyerang manusia, meskipun secara genetic ia tidak ada kecocokan pula dengan virus-virus tersebut.

Mewabahnya virus terkutuk ini di era kebebasan seksual yang dilalui oleh umat manusia modern semakin menguatkan dan mempertegas asumsi bahwa penyebaran virus baru ini adalah azab dan siksa dari Allah.

Virus ini mulai menyerang dunia kotor di AS pada tahun 1978. hanya dalam tempo 3 tahun, hingga awal tahun 1981, jumlah penderita AIDS tercatat mencapai ambang puluhan. Dan sekarang, jumlah mereka pasti sudah mencapai puluhan juta jiwa yang tersebar di berbagai masyarakat libernitis di seluruh dunia. Utamanya, Negara-negara Barat yang mengaku dan mengklaim diri sebagai Negara maju dan berperadaban modern, disusul dengan Negara-negara Afrika Tengah dan Afrika Selatan yang memang Negara-negar terbelakang. Dan penyebab utama dalam kedua kondisi ini adalah keteralienasian dari agama yang benar. Jumlah penderita penyakit penurunan kekebalan di Amerika Serikat saja mencapai lebih dari sepuluh juta jiwa, sementara di Australia mencapai lebih dari satu juta jiwa.

Virus AIDS merupakan salah satu varian virus demam akut. Virus ini tersimpan dalam tubuh penderitanya sepanjang hidupnya dan menyerang sel darah putih yang merupakan media terpenting dalam system kekebalan tubuh. Virus ini selanjutnya akan melumpuhkan dan menghancurkan system kekebalan tubuh dalam sel darah putih satu persatu dan sedikit demi sedikit sehingga tubuh menjadi kehilangan sarana pertahanan alamiah yang terpenting dan membuatnya tidak berkutik sama sekali dalam mempertahankan diri dari resiko berbagai macam jenis penyakit keji, sampai akhirnya penderita meninggal setelah mengalami penderitaan yang sangat menyakitkan dalam kurun waktu yang dapat menjadi panjang atau pendek. Hal itu disebabkan oleh hancurnya system kekebalan tubuh secara total padahal ia merupakan alat pertahanan utama dalam tubuh yang sehat.

Di samping AIDS, ada beberapa lagi penyakit kelamin yang terjadi akibat hubungan seks bebas. Dan penyakit-penyakit ini juga menyebabkan rasa sakit yang terkirakan. Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan farmasi belum mampu menemukan obat yang mampu membasmi virus AIDS ini. Upaya maksimal yang mampu dilakukan adalah memproduksi sejumlah analgesic yang hanya meredakan rasa sakit pada bagian-bagian tubuh penderita.

Musdah Mulia dan Para Penyimpang seksual

Homosek dan homoseksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam, demikian salah satu ucapan Musdah Mulia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 2008 kemarin.

"Tidak ada perbedaan antara lesbian dan tidak lesbian. Dalam pandangan Allah, orang-orang dihargai didasarkan pada keimanan mereka," tegas Prof. Dr. Siti Musdah Mulia mengenai homoseksual yang dilakukan oleh lesbian, gay, biseksual dan transeksual – transgenital (LGBT).

Pendapat kontradiktif ini benar-benar membuat kaum Muslim terperanjat. Sebab ungkapan tersebut sama saja menghalalkan homoseksual yang tentunya telah dipahami bertentangan dengan fitrah manusia dan aturan Illahi. Namun, Musdah pun menyatakan dalam, "bila ada pengecaman terhadap homoseksual dan homoseksualitas oleh kalangan ulama arus utama dan kalangan kaum Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam."

Terhitung empat tahun sudah para aktivis liberalisme menggaungkan tanpa sungkan dalam memperjuangkan legalisasi homoseksualitas di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya buku dari kumpulan artikel dari Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN, Semarang, edisi 25, cetakan I, tahun 2004 dengan judul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-Hak Kaum Homoseksual.

Buku tersebut bahkan memuat strategi untuk melegalkan perkawinan homoseksual yaitu dengan jalan ; 1). Mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh Negara. 2). Memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fitrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkan dan justru ikut terlibat mendukung setiap gerakan homoseksual dalam menuntut hak-haknya. 3). Melakukan kritik dan reaktualisasi (tafsir kisah nabi Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual. 4). Menyuarakan perubahan UU perkawinan no. 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.

Diterapkannya Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan termasuk hubungan seksual, salah satunya adalah untuk mewujudkan 'al-muhafazhatu 'ala an-nasl' yaitu pemeliharaan atas keturunan. Bisa kita bayangkan, bila homoseksual telah dilegalkan oleh Negara, maka penyimpangan seksual akan semakin menjadi-jadi dan the lost generation (hilangnya generasi) lambat laun akan terwujud karena tidak ada keturunan atau terjadi kematian (akibat penularan HIV/AIDS misalnya).

Islam sendiri justru memberi had liwath bagi pelaku homoseksual karena terkategori jarimah (kejahatan) yaitu mengingkari perintah Allah. Sanksi liwath berbeda dengan sanksi perzinaan. Namun syarat-syarat dijatuhkannya sanksi liwath adalah 1). Baligh, berakal dan tidak dipaksa – artinya dia telah sadar akan kesalahan dari perbuatannya. 2). Kegiatan liwath ditetapkan dengan pembuktian (al-bayinah) secara syar'i, yakni dengan iqrar (pengakuan) atau kesaksian dua orang laki-laki yang adil. Teknis had sendiri menurut para shahabat radiyallahu anhu, 1). Dibunuh dengan cara dirajam dengan batu, atau 2). Dibunuh kemudian dibakar, atau 3). Dilempar dari atas bangunan dengan keadaan terbalik lalu dilempari batu. Teknis ini berlaku kepada para pelaku (baik subyek maupun obyek) baik dia muhshan (menikah) atau ghayru muhshan (belum menikah).

Had liwath tersebut pada dasarnya adalah tindakan preventif bagi yang lain agar tidak mencoba-coba untuk menjadi kaum LGBT (homoseksual) dan bagi yang dihukum tentunya telah menyadari bahwa sanksi yang ia jalankan adalah sebagai penebus akan kesalahannya.



 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar